Archive for the ‘PT Nusantara Mitra Indonesia’ Tag
Penipuan Atasnama Mastercard – 2
Kira2 th 2007 saya jg ditelp oleh seseorang yang bernawa Widya dan Riko (marketing) dari PT Nusantara Mitra Indonesia yang berkantor Pusat di Ruko Duta Mas Fatmawati Blok D2 No. 1 Jakarta Selatan. Mengaku mendapat rekomen dan memberikan voucher kpd saya. Setelah menjelaskan bla…bla…bla…. saya dibantu utk validasi data. Saya masih ingat benar dalam ingatan saya dia menjelaskan bahwa uang saya bisa dikembalikan utuh tanpa dibebani biaya apapun apabila setelah satu tahun voucher tidak dipakai, dengan cara semua voucher dan kartu dari NMI saya tidak hilang . Tetapi dia jg tidak menjelaskan adanya syarat ataupun surat penjamin utk mencairkan uang saya nanti.
Karena waktu itu saya tidak mau ambil pusing krn penjelasan Widya sangat menarik dan uang dpt kembali, itung2 saya bs nabung. Setelah menutup telp, teman sy mendengar pembicaraan saya via telp dgn NMI, dia memberikan saran utk membatalkan saja krn dia pernah mendapat pengalaman buruk dgn produk sama, setelah mendapat penjelasan dr teman langsung sy cancel, tetapi ditolak dr pihak NMI dgn alasan kurir sudah jln utk mengirimkan voucher, dan mereka NMI berusaha meyakinkan saya kembali bahwa uang dpt kembali dgn utuh.
Setelah kurir datang saya menayakan kembali mslh uang bs kembali dan kurir pun meng “iyakan” jawabannya, kemudian saya cuman diminta menggesek citibank card saya dan dibebani sebesar Rp 1.950.000,- Setelah satu tahun voucher tidak saya pakai maka saya mencoba utk mengambil kembali uang saya. Saya menelepon ke nomer (7227831), ternyata telp yg sy hubungi utk sementara tdk dpt dihubungi. Setelah saya coba berulang kali ternyata tetap tidak bs dihubungi. Akhirnnya saya telp ke 108, dapatlah alamat dan no telp (7396651) baru (ternyata mereka baru pindah). Saya sempat tanya knp pindah tidak konfirmasi padahal no hp sy tidak ganti dan sy belum pindah kerja. Mereka menjawab dengan alasan yg tdk memuaskan.
Setelah ketemu kantornya saya bertemu dgn Elli (pegawai NMI), saya meminta uang saya kembali, tetapi dia (Elli) menjawab uang yg sudah masuk NMI tdk bisa dikembalikan, tetapi ada pengecualian apabila saya dipersulit saat akan memakai voucher uang bisa dikembalikan itu jg dgn syarat asalkan ada semacam surat penjamint utk mengembalikan uang tsb. Kemudian dia menanyakan surat yg menyatakan dr Widya utk dpt mencairkan uang saya. Padahal diawal penjelasan Widya tdk memberitahukan kpd saya tentang ketentuan2 yg harus saya miliki saat pengambilan kembali uang saya.
Saat itu sy sudah kesal sekali krn tdk mempunyai bukti yg kuat (bukti saat itu pun hanya pembicaraan via telp dgn Widya. Kemudian saya minta ketemu dgn Widya/Riko, tetapi Elli bilang mereka sudah Resign, lalu bagaimana pertanggung jawaban dr NMI? Elli menjawab krn mereka sudah keluar dr perusahaan itu bukan tanggung jawab mereka (NMI)lagi.
Akhirnya solusi saat itu kartu saya hanya diperpanjang saja, semenjak saat itu sya bertekad akan memakai voucher itu, sya pernah akan memakai voucher utk liburan saya, kemudian sy telp bag. reservasi (7227851)ternyata ga pernah diangkat. Skrg bagaimana saya akan memakai voucher itu jika mereka tdk pernah mengangkat telp. Setelah beberapa bln berlalu saya kecolongan lagi, waktu akan memperpanjang lagi utk th ke 2, ternyata mereka sudah pindah kantor. Saya coba telp 108 lg utk melacak mereka, dapatlah alamatny sama cuman beda blok di Ruko Duta Mas Fatmawati Blok B1 No. 21 Jakarta Selatan Telp. 7396987/7398437 (ditelp masuk tetapi tidak ad yg mengangkat), setelah saya datangi ternyata kosong. Saya cek ulang ke kantor lama utk mencari info (mungkin kntr baru tahu kmn pindahny NMI)saya bertemu dgn Pak Didin klo ga salah (pengelola pihak Ruko Duta Mas Fatmawati)dia menjelaskan bahwa NMI sudah pindah sejak liburan sekolah th 2008, dan mereka (NMI) pindah gitu aja tanpa konfirmasi ke pihak pengelola Ruko, sampai kunci kantorny pun tidak diberikan kembali ke pengelola.
Ternyata tidak cuman saya yg mencari NMI, dr Pak Didin jg memberi tahu beberapa hr yg lalu jg banyak org yg mencari NMI, ktny mereka jg korban dr PT. NMI. Saya coba telp 108 lagi dapat alamat lagi PT. NMI di Jl. Pangeran Antasari No. 23 Jakarta Selatan Telp. 75905477/75905205 (keduany tidak dapat dihubungi)tetapi saya belum sempat mendatangi kantornya .Sampai saat ini Kamis, 28 Mei 2009 tidak ada niat baik sedikitpun dari pihak NMI untuk menghubungi saya agar menyelesaikan masalah ini. Bagaimana pertanggung jawaban Elli (NMI)? Tetapi buat saya ini jg menjadi pelajaran yg sangat penting sekali, jgn sampai ada korban2 yg lainnya. Hati2 apabila mendapat telepon dari PT. NUSANTARA MITRA INDONESIA.
Kepada semua Karyawan Terutama Pimpinan PT. NUSANTARA MITRA INDONESIA, Apakah kalian bangga memberi nafkah dan makan keluarga dengan cara bisnis seperti itu?
oleh : eka@citraniaga.com
Penipuan Atasnama Mastercard
Pada 27 Maret 2008 saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku bernama Ririn dari PT Nusantara Mitra Indonesia (NMI) yang berkantor di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia mengaku mendapat rekomendasi Mastercard untuk memberikan voucher kepada saya. Kemudian telepon dialihkan ke orang lain untuk melakukan validasi data. Setelah itu saya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.580.000.
Kami lalu menjelaskan bahwa saldo yang kami miliki tidak mencukupi untuk membayar sebesar itu. Tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa saldo mencukupi karena transaksi sudah di debet dan bsia diangsur 3-4 tahun, bebas sesuai kemampuan.
Karena yang bersangkutan ngotot dan mengakhiri pembicaraan, saya berpikir kalau limit kartu saya tidak cukup pasti mereka akan menghubungi saya kembali. Ternyata traksaksi tersebut dipecah-pecah dan dibebankan kedua kartu kredit saya. Kurang lebih dua jam setelah NMI menghubungi, saya menghubungi PermataTel untuk membatalkan dan memblokir transaksi yang masih status pending tersebut.
Menurut pihak NMI, transaksi tersebut tidak bisa dibatalkan lantaran sudah benar sesuai harganya, yaitu : Rp. 2.580.000. Bahkan pihak NMI mengatakan bahwa saya salah persepsi mengenai angsuran yang dibicarakan. Mereka mengatakan bahwa arti bisa diangsur 3-4 tahun adalah beas mengangsur kepihak kartu kredit, sampai 10 tahun juga boleh, mau bayar bunga atau denda atau tidak membayar juga terserah. Pihak NMI juga mengatakan mereka bisa membebankan ke kartu kredit kita manapun secara otomatis, asal di terbitkan oleh MasterCard karena mereka bisa online langsung dengan MasterCard.
Akhirnya saya mengurus masalah ini ke Bank Permata. Saya mengirimkan pembatalan, sanggahan, dan bukti pengembalian kiriman sudah kami sampaikan ke GE Card Center, Bank Permata dan NMI. Namun hingga hari ini transaksi tersebut masih ditagihkan. Ternyata penipuan dengan modus yang sama juga sudah pernah dilakukan NMI dan pernah diterbitkan disurat pembaca salah satu harian nasional Indonesia.
Saya kecewa sekali dengan Mastercard yang memfasilitasi merchant dengan kredibilitas seperti PT NMI dan lembaga perbankan di Indonesia yang membiarkan dan mengayomi pelaku usaha nakal. Sebagai tambahan, sampai hari ini saya sebagai nasabah Bank Permata tidak pernah bermasalah atau terlambat membayar.
Sayangnya pelaku bisnis seperti NMI ini sulit diproses secara hukum, meskipun melanggar KUHPerdata, pidana, bahkan UU No.8/1999 sekalipun. Kalau diadukan ke polisi, justru kita yang sudah korban malah kita yang kerepotan karena proses yang berbelit menghabiskan tenaga, biaya dan pikiran sedangkan NMI bisa melenggang bebas.
Mohammad Nazar Ali
Surabaya
monaz@telkom.netDi post di surat pembaca seputar indonesia
Comments (2)
Comments (10)
