Mempersoalkan pelayanan XL

Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan Customer Service XL. Pelayanan yang mereka berikan kepada pelanggan sepertinya sama sekali tidak mementingkan keberadaan pelanggan.

Pada sabtu (05/04) pukul 17.48, saya melakukan panggilan ke 817 yang merupakan layanan berbayar XL utuk melakukan komplain. Saat itu saya diterima oleh operator bernama Iis.

Saya bermaksud menyampaikan keluhan karean salah satu nomor XL saya dengan nomor 081905098xxx tidak bisa melakukan isi ulang voucher fisik dengan nomor seri 0858 6200 0110 0xxx dengan nominal sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000).

Saya menceritakan kepada Sdri. Iis bahwa ketika mengisi pulsa melalui SMS selalu dijawab dengan pesan ” sorry the service is not available“.Sdri Iis menyarankan sata agar mengirim SMS ke 5566 dengan format “REGULAR on”, bukan “REGULERon” seperti yang pernah di informasikan oleh customer service representative sebelumnya.

Kemudian saya mencoba saran tersebut, SMS terkirim dan ada reportnya tapi tak ada balasannya. Saya juga disarankan untuk menunggu sampai 30 menit. Setelah itu Sdri Iis menutup sambungan telepon tersebut. Hal itu tentu membuat saya marah, karena saya belum bermaksud untuk menyudahi telepon tersebut. Masih ada hal yang ingin saya tanyakan.

Apakah begini cara customer service representative XL melayani customernya ? Padahal, saya menelepon tidka gratis (permenit dikenakan Rp. 350). saya rasa cara yang ditempuh Sdri Iis sangat tidak menyenangkan. Saya rasa XL harus lebih memedulikan keluhan pelanggannya yang bisa menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja XL dalam memuaskan pelanggannya.

Azfari
Komp BULOG Pondok Gede,
Jalan raya Hankam,
Jati Melati, Pondok Melati, Bekasi

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

Promo Carrefour tidak siap

Kami sekeluarga ke Carrefour Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (20/3), sekitar pukul 13:00 karena tergiur iklan Carrefour di Kompas (19/3) tentang semua alat listrik dan pertukangan diskon 40 persen dan ada 10 pesen diskon dari total belanja yang nilai tertera di setruk dan bisa digunakan untuk berbelanja kembali. Suami saya membeli peralatan pertukangan dengan label harga sebelum diskon, dan dua potato chip merek Pringles kaleng dengan tulisan harga kedua diskon 50 persen.

Saat dikasir ternyata alat-alat pertukangan tidak ada diskon otomatis dan juga potato chip tetap harga normal. Setelah dikomplain petugas kasir mengatakan, diskon tetap berlaku, tetapi sistem komputer belum di up-date lalu menyarankan agar membayar penuh dengan total Rp. 660.700, diskon akan dihitung dan kelebihan yang dikembalikan oleh layanan pelanggan dibagian informasi yang hanya ada lima petugas sangat tidak siap dengan promo tersebut.

Sata dilayani oleh salah seorang dan setelah menunggu 20 menit, ternyata belum juga memproses diskon. Menurut yang bersangkutan, masih bingung karena belum lama bekerja. Lalu menyerahkan setruk saya kepada rekannya yang ternyata tidak juga memberikan hak saya. Setelah saya komplain karena sudah menunggu 20 menit lagi petugas itu mengatakan diskon 40 persen akan memakan waktu yang lama karena komputer belum up-date.

Yang bersangkutan harus bolak balik cek barang terlebih dulu, lalu menganjurkan untuk batal saja dan uang kembali. Karena saar itu saya membawa dua anak balita dan satu bayi yang terus menanggis karena tidak nyaman, saya menerima usulan tersebut. Ternyata proses batal harus menunggu 20 menit lagi. Saya sudah lelah dan kesal, juga anak-anak sudah sangat rewel. Akhirnya setruk pembatalan diberikan setelah menunggu total satu jam.

Nina Aryani
Gading Pelangi Indah C 3B/3
Jakarta Utara

Di post di Redaksi Yth Kompas 

Sistem kartu kredit ABN-AMRO

Kejadian bermula ketika saya ditawari setengah memaksa pada tanggal 20 Januari 2008 di Superindo Arteri Kedoys, Jakarta barat, untuk membuat kartu kredit ABN-AMBRO dengan cara setruk pembayaran diamnil dan di fotokopi oleh sales ABN-AMBRO. Dijanjikan akan diberikan kartu platinum dengan bebas iuran seumur hidup.

Kurang dari seminggu datang kartu, tetapi kartu jenis gold. Saya menelepon ABN-AMBRO dan menyatakan tidak mau karena kartu gold tidak bebas iuran sehingga kartu tidak saya aktifkan. Kemudian saya di telepon ABN-AMBRO sekitar empat kali pada hari yang berbeda-beda yang menanyakan, apakah kartu sudah di terima dan meminta agar mengaktifkan. Namun, saya jelaskan tidak mau karena kartu gold.

Tanggal 23 Februari 2008 saya di telepon oleh ABN-AMBRO yang mengatakan, pada hari itu akan datang kurir yang akan mengambil kartu gold lengkap dengan amplopnya untuk di proses menjadi kartu jenis platinum. Kurir datang dan kartu diambil.

Pada 27 Februari 2008 ada telepon dari ABN-AMBRO yang mengatakan, kartu kredit gold atas nama saya dipakai untuk belanja dan penarikan tunai. Saya jelaskan tidak dipakai dan kartu sudah dikembalikan untuk di proses menjadi kartu platinum. Tiba-tiba tanggal 8 Maret 2008 datang tagihan ke rumah saya sebesar Rp. 15.203.565 atas nama pemakaian kartu kredit ABN-AMBRO.

Kemudian saya menelepon ke Phone Banking ABN-AMBRO untuk megajukan komplain, tetapi malah menyalahkan saya dan tidak memberikan penyelesaian ap-apa. Pada tanggal 13 Maret 2008 saya telepon Phone Banking lagi untuk menanyakan hasil investigasi, dan dijelaskan sudah ditutup dengan hasil saya yang harus membayar tagihan tersebut.

Saya sangat keberatan dengan cara kerja ABN-AMBRO yang seenaknya menututp kasus dan menyalahkan saya. Seharusnya ABN-AMBRO menyelidiki pihak internalnya sendiri dan mengumpulkan bukti-bukti.

Lim Siau Hun
Jalan Surya Wahana I
RT 007 RW 002, kebon Jeruk
Jakarta Barat

Di post di Redaksi Yth Kompas 

Tiket masuk TMII dimalam hari

Pada sabtu malam, 8 Maret 2008, kami menghadiri resepsi pernikahan di Pendopo Agung Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Ketika masuk di pintu gerbang TMII memperlihatkan surat undangan dan diwajibkan membayar Rp. 3.000 hanya untk parkir mobil.

Hari sabtu malam, 22 Maret 2008 kembali saya menghadiri resepsi pernikahan di tempat yang sama. Kali ini di pintu gerbang terjadi kemacetan.

Kenapa macet? Setelah kami memasuki pintu gerbang diharsukan membayar Rp. 10.000. Mungkin setiap tamu juga mempertanyakan sehingga terjadi kemacetan. Ketika kami bertanya kepada petugas dipintu gerbang masuk, diawab bahwa pembayaran masuk merupakan peraturn baru dari manajemen TMII.

Beberapa waktu lalu kami juga sering menghadiri acara resepsi pernikahan di Pendopo Agung Sasono Utomo TMII. Namun, ketika melewati pintu gerbang masuk hanya dengan memperlihatkan surat undangan langsung bisa masuk dan lalu lintas tidak macet. Apakah keharusan membayar uang tanda masuk pada malam har merupakan kebijakan TMII atau hanya kebijakan oknum tertentu?

Kalau merupakan kebijkan TMII perlu dijelaskan kepada khalayak, kalau masuk ke TMII pada malam hari tetap membayar Rp. 10.000 karena pada malam hari juga ada pertunjukan atau kegiatan seperti siang hari. Kami bisa memahami mungkin untuk menutupi biaya pemeliharaan. Namun, kalau merupakan ulah oknum tertentu, perlu dilakukan penghasutan demi menjaga citra TMII.

Darhansyah
Pondok Kopi D9, Duret Sawit
Jakarta

Di post di Redaksi Yth Kompas 

Nomor cantik XL-Xplore bermasalah

Pada 4 Januari 2008, sata ditawari program Xplore priceplan oleh sdr. Pandi (HP 0817744xxx) yang mengaku dari kantor PT Exceldomindo Pratama Tbk dengan menyodorkan beberapa daftar nomor cantik 10 digit.

Demi keperluan bisnis dan nomor cantik tersebut mudah diingat saya memutuskan untuk menyetujui ikut program tersebut. Saya lalu memilih nomor cantik : 0817 919 7878. Untuk mendapatkan nomor tersebut saya harus membayar biaya Rp. 150.000.

Kira-kira tiga minggu setelah nomor tersebut aktif dan saya pergunakan, suatu hari saya mendapatkan telepon dari debt collector Citibank yang mencari Ny TAN EK LING. Menurut debt collector yang bersangkutan memiliki tunggakan utang di Citibank. Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa kartu yang saya pergunakan ini adalah kartu baru dan saya tidak tahu menahu mengenai Ny TAN EK LING. Bahkan saya tidak mempunyai kartu kredit atau urusan perbankan dengan Citibank.

Namun, debt collector tersebut terus mendesak dan menuduh bahwa saya adalah kerabat dari Ny TAN EK LING dan melontarkan ancaman-ancaman tidak pantas. Debt collector tersebut yang tidak bersedia menyebutkan namanya terus melakukan teror siang-malam yang mengakibatkan saya depresi.

Kemudian saya menghubungi Sdr Pandi untuk mencari solusi diantaranya, sata mohon agar PT Excelcomindo Pratama Tbk menerbitkan surat keterangan bahwa saya adalah pelanggan baru yang mengunakan nomor Xplore tersebut dengan tujuan agar dapat saya pergunakan sebagai penjelasan kepada pihak Citibank.

Ternyata, Sdr Pandi selaku perwakilan dari pihak Excelcomindo menyatakan pihak Excelcomindo tidak dapat menerbitkan surat keterangan yang saya maksudkan. Bahkan dia menawarkan untuk mengganti nomor cantik tersebut dengan membayar ulang. Tentu saja saya menolak karena pada awal penawaran tidak disebutkan adanya risiko seperti ini ke depan.

Tidak tahan atas teror yang semakin berlanjut, akhirnya pada 18 Maret 2008, saya memutuskan melunasi semua tagihan dan menutup nomor langganan kartu Xplore tersebut. Saya mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat teror dari debt collector Citibank yang tidak pantas dan PT Excelcomindo Pratama Tbk yang tidak berusaha membantu saya selaku pelanggan.

Sampai saat ini, saya tetap berpikiran bahwa pihak Excelcomindo hanya mengambil keuntungan dari kartu yang telah mati kemudian melakukan recycle kembali tanpa kualitas untuk membuat pelanggannya nyaman. Sebab, saya hanya menerima email berisi janji akan memeriksa kartu Xplore, tanpa memedulikan kerugian pelanggan.

Dengan pengalaman saya alami ini, saya ingin mengimbau agar para pembaca lebih berhati-hari dalam memilih produk. Saya juga sekaligus mengimbau pihak Excelcomindo untuk meningkatkan tanggung jawab dan kualitas pelayanannya terhadap pelanggan.

Rudy Wibisono
Telp : 021-54353111/94127497
Ex pelanggan paket layanan Xplore Price Plan
No kode pelanggan : 509196735
Email : rudywbisana@gmail.com

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

Mesin debit rusak, hak konsumen dirugikan

Saya adalah pengguna kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 116-00-0513189-2. Pada 31 Maret 2008 pukul 20.00 WIB, kami sekeluarga berbelanja di Alfa Kebon Jeruk. Saya tertarik dengan promo belanja minimal Rp.200.000 akan mendapatkan minyak goreng 2 liter gratis jika membayar dengan kartu debit mandiri. Setelah belanja senilai Rp. 268.000 kasir bilang ke saya “wah bapak dapat minyak goreng gratis nih“.

Kemudian saya menyerahkan kartu debit mandiri dan kemudian digesek oleh kasir, ternyata mesin debitnya tidak berfungsi (dengan pesan malfunction). Kemudian kasir mencoba mendebit dimesin lain, namun hasilnya sama saja. Saya bertanya “GImana nih?” lalu sang kasir menyarankan untuk membayar secara tunai saja. Saya pun bergegas ke ATM BCA karena saya hanya membawa yang Rp. 50.000.

Setelah akhirnya membayar dengan uang tunai, saya bertanya “dapat minyak goreng ga?” Dengan santai jasir menjawab “yah nggak lah pak kan bayarnya tunai. Kalau mau minyak goreng bapak beli aja cuman Rp. 18.750″. Kontan sata protes “lho, kan yang salah bukan saya kok jadinya saya yang di korbankan?”. Lalu kasir terus berargumen yang intinya saya tak bisa dapat minyak goreng yang seharusnya menjadi hak saya karena mesin debit Mandiri sedang bermasalah.

Akhirnya saya merelakan saja masalah tersebut, karena tak ada gunanya juga berdebat dengan kasir. Namun, kejadian ini membuat sata kecewa terhadap Bank Mandiri. Ketidakmampuan Bank Mandiri untuk menyediakan alat yag reliable akhirnya mengorbankan hak saya sebagai konsumen. Sebagai bank yang ternama, sudah seharusnya Bank Mandiri menjaga nama baiknya dengan memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen yang telah mempercayainya.

Mochammad Sofian
Jalan Bintaro Utama Raya sektor 1
Mesjid Jamie Bintaro Jaya sektor 1
lantai 2 Jakarta 12330

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

Calo tilang memacetkan jalan

Dari salah satu koran saya tahu, pada hari-hari tertentu Pengadilan Negeri Surabaya penuh sesak. Ada kurang lebih 5.000 orang yang antre untuk sidang tilang. Keadaan ini sangat menggangu sidang-sidang perkara serius dan memacetkan lalu lintas di jalan Arjuna.

Mengapa pihak pengadilan tidak berpikir untuk menyelenggarkan sidang pada malam hari untuk kasus-kasus tindak pidana ringan atau sidang tilang? Pada waktu sore dan malam hari gdeung pengadilan tidak digunakan. Daripada mubazir lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemudahan bagi masyarakat.

Tentu hakim dan panutera yang bertugas harus diberi insentif dan uang lembur. Misalnya sudang malam dilakukan mulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 21.00. Di Singapura, hal ini sudah lama dilaksanakan dan dinamakan Night Court.

Jika pengadilan malam dimungkinkan, maka keabsahannya perlu diatur dengan SK (Surat Keputusan) dari departmen terkait, antara lain tentang honor dan jam kerja tambahan.

Pemasukan dari denda tilang dan tindak pidana ringan pasti cukup untuk membiayai pengeluaran ini, termasuk  biaya PLN karena penggunaan listrik pasti bertambah. Keuntungannya, hakim dan penitera yang bertugas yang bertugas mendapatkan tambahan penghasilan halal, masyarakat dapat melakukan aktivitas hariannya, calo-calo tidak perlu ada lagi, jalan di dekat pengadilan tidak macet, ladang parkir yang sempit dapat digunakan untuk mereka yang memang ada keperluan di pengadilan, petugas parkir dan satpam pun dapat rezeki tambahan.

Markus Sajogo SH
Jalan Untung Suropati 64
Surabaya

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

« Previous Page