Pada 4 Januari 2008, sata ditawari program Xplore priceplan oleh sdr. Pandi (HP 0817744xxx) yang mengaku dari kantor PT Exceldomindo Pratama Tbk dengan menyodorkan beberapa daftar nomor cantik 10 digit.

Demi keperluan bisnis dan nomor cantik tersebut mudah diingat saya memutuskan untuk menyetujui ikut program tersebut. Saya lalu memilih nomor cantik : 0817 919 7878. Untuk mendapatkan nomor tersebut saya harus membayar biaya Rp. 150.000.

Kira-kira tiga minggu setelah nomor tersebut aktif dan saya pergunakan, suatu hari saya mendapatkan telepon dari debt collector Citibank yang mencari Ny TAN EK LING. Menurut debt collector yang bersangkutan memiliki tunggakan utang di Citibank. Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa kartu yang saya pergunakan ini adalah kartu baru dan saya tidak tahu menahu mengenai Ny TAN EK LING. Bahkan saya tidak mempunyai kartu kredit atau urusan perbankan dengan Citibank.

Namun, debt collector tersebut terus mendesak dan menuduh bahwa saya adalah kerabat dari Ny TAN EK LING dan melontarkan ancaman-ancaman tidak pantas. Debt collector tersebut yang tidak bersedia menyebutkan namanya terus melakukan teror siang-malam yang mengakibatkan saya depresi.

Kemudian saya menghubungi Sdr Pandi untuk mencari solusi diantaranya, sata mohon agar PT Excelcomindo Pratama Tbk menerbitkan surat keterangan bahwa saya adalah pelanggan baru yang mengunakan nomor Xplore tersebut dengan tujuan agar dapat saya pergunakan sebagai penjelasan kepada pihak Citibank.

Ternyata, Sdr Pandi selaku perwakilan dari pihak Excelcomindo menyatakan pihak Excelcomindo tidak dapat menerbitkan surat keterangan yang saya maksudkan. Bahkan dia menawarkan untuk mengganti nomor cantik tersebut dengan membayar ulang. Tentu saja saya menolak karena pada awal penawaran tidak disebutkan adanya risiko seperti ini ke depan.

Tidak tahan atas teror yang semakin berlanjut, akhirnya pada 18 Maret 2008, saya memutuskan melunasi semua tagihan dan menutup nomor langganan kartu Xplore tersebut. Saya mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat teror dari debt collector Citibank yang tidak pantas dan PT Excelcomindo Pratama Tbk yang tidak berusaha membantu saya selaku pelanggan.

Sampai saat ini, saya tetap berpikiran bahwa pihak Excelcomindo hanya mengambil keuntungan dari kartu yang telah mati kemudian melakukan recycle kembali tanpa kualitas untuk membuat pelanggannya nyaman. Sebab, saya hanya menerima email berisi janji akan memeriksa kartu Xplore, tanpa memedulikan kerugian pelanggan.

Dengan pengalaman saya alami ini, saya ingin mengimbau agar para pembaca lebih berhati-hari dalam memilih produk. Saya juga sekaligus mengimbau pihak Excelcomindo untuk meningkatkan tanggung jawab dan kualitas pelayanannya terhadap pelanggan.

Rudy Wibisono
Telp : 021-54353111/94127497
Ex pelanggan paket layanan Xplore Price Plan
No kode pelanggan : 509196735
Email : rudywbisana@gmail.com

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

Saya adalah pengguna kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 116-00-0513189-2. Pada 31 Maret 2008 pukul 20.00 WIB, kami sekeluarga berbelanja di Alfa Kebon Jeruk. Saya tertarik dengan promo belanja minimal Rp.200.000 akan mendapatkan minyak goreng 2 liter gratis jika membayar dengan kartu debit mandiri. Setelah belanja senilai Rp. 268.000 kasir bilang ke saya “wah bapak dapat minyak goreng gratis nih“.

Kemudian saya menyerahkan kartu debit mandiri dan kemudian digesek oleh kasir, ternyata mesin debitnya tidak berfungsi (dengan pesan malfunction). Kemudian kasir mencoba mendebit dimesin lain, namun hasilnya sama saja. Saya bertanya “GImana nih?” lalu sang kasir menyarankan untuk membayar secara tunai saja. Saya pun bergegas ke ATM BCA karena saya hanya membawa yang Rp. 50.000.

Setelah akhirnya membayar dengan uang tunai, saya bertanya “dapat minyak goreng ga?” Dengan santai jasir menjawab “yah nggak lah pak kan bayarnya tunai. Kalau mau minyak goreng bapak beli aja cuman Rp. 18.750″. Kontan sata protes “lho, kan yang salah bukan saya kok jadinya saya yang di korbankan?”. Lalu kasir terus berargumen yang intinya saya tak bisa dapat minyak goreng yang seharusnya menjadi hak saya karena mesin debit Mandiri sedang bermasalah.

Akhirnya saya merelakan saja masalah tersebut, karena tak ada gunanya juga berdebat dengan kasir. Namun, kejadian ini membuat sata kecewa terhadap Bank Mandiri. Ketidakmampuan Bank Mandiri untuk menyediakan alat yag reliable akhirnya mengorbankan hak saya sebagai konsumen. Sebagai bank yang ternama, sudah seharusnya Bank Mandiri menjaga nama baiknya dengan memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen yang telah mempercayainya.

Mochammad Sofian
Jalan Bintaro Utama Raya sektor 1
Mesjid Jamie Bintaro Jaya sektor 1
lantai 2 Jakarta 12330

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

Dari salah satu koran saya tahu, pada hari-hari tertentu Pengadilan Negeri Surabaya penuh sesak. Ada kurang lebih 5.000 orang yang antre untuk sidang tilang. Keadaan ini sangat menggangu sidang-sidang perkara serius dan memacetkan lalu lintas di jalan Arjuna.

Mengapa pihak pengadilan tidak berpikir untuk menyelenggarkan sidang pada malam hari untuk kasus-kasus tindak pidana ringan atau sidang tilang? Pada waktu sore dan malam hari gdeung pengadilan tidak digunakan. Daripada mubazir lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemudahan bagi masyarakat.

Tentu hakim dan panutera yang bertugas harus diberi insentif dan uang lembur. Misalnya sudang malam dilakukan mulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 21.00. Di Singapura, hal ini sudah lama dilaksanakan dan dinamakan Night Court.

Jika pengadilan malam dimungkinkan, maka keabsahannya perlu diatur dengan SK (Surat Keputusan) dari departmen terkait, antara lain tentang honor dan jam kerja tambahan.

Pemasukan dari denda tilang dan tindak pidana ringan pasti cukup untuk membiayai pengeluaran ini, termasuk  biaya PLN karena penggunaan listrik pasti bertambah. Keuntungannya, hakim dan penitera yang bertugas yang bertugas mendapatkan tambahan penghasilan halal, masyarakat dapat melakukan aktivitas hariannya, calo-calo tidak perlu ada lagi, jalan di dekat pengadilan tidak macet, ladang parkir yang sempit dapat digunakan untuk mereka yang memang ada keperluan di pengadilan, petugas parkir dan satpam pun dapat rezeki tambahan.

Markus Sajogo SH
Jalan Untung Suropati 64
Surabaya

Di post di surat pembaca Seputar Indonesia 

« Previous Page