Archive for the ‘Pemerintahan’ Category
Tiket masuk TMII dimalam hari
Pada sabtu malam, 8 Maret 2008, kami menghadiri resepsi pernikahan di Pendopo Agung Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Ketika masuk di pintu gerbang TMII memperlihatkan surat undangan dan diwajibkan membayar Rp. 3.000 hanya untk parkir mobil.
Hari sabtu malam, 22 Maret 2008 kembali saya menghadiri resepsi pernikahan di tempat yang sama. Kali ini di pintu gerbang terjadi kemacetan.
Kenapa macet? Setelah kami memasuki pintu gerbang diharsukan membayar Rp. 10.000. Mungkin setiap tamu juga mempertanyakan sehingga terjadi kemacetan. Ketika kami bertanya kepada petugas dipintu gerbang masuk, diawab bahwa pembayaran masuk merupakan peraturn baru dari manajemen TMII.
Beberapa waktu lalu kami juga sering menghadiri acara resepsi pernikahan di Pendopo Agung Sasono Utomo TMII. Namun, ketika melewati pintu gerbang masuk hanya dengan memperlihatkan surat undangan langsung bisa masuk dan lalu lintas tidak macet. Apakah keharusan membayar uang tanda masuk pada malam har merupakan kebijakan TMII atau hanya kebijakan oknum tertentu?
Kalau merupakan kebijkan TMII perlu dijelaskan kepada khalayak, kalau masuk ke TMII pada malam hari tetap membayar Rp. 10.000 karena pada malam hari juga ada pertunjukan atau kegiatan seperti siang hari. Kami bisa memahami mungkin untuk menutupi biaya pemeliharaan. Namun, kalau merupakan ulah oknum tertentu, perlu dilakukan penghasutan demi menjaga citra TMII.
Darhansyah
Pondok Kopi D9, Duret Sawit
JakartaDi post di Redaksi Yth Kompas
Calo tilang memacetkan jalan
Dari salah satu koran saya tahu, pada hari-hari tertentu Pengadilan Negeri Surabaya penuh sesak. Ada kurang lebih 5.000 orang yang antre untuk sidang tilang. Keadaan ini sangat menggangu sidang-sidang perkara serius dan memacetkan lalu lintas di jalan Arjuna.
Mengapa pihak pengadilan tidak berpikir untuk menyelenggarkan sidang pada malam hari untuk kasus-kasus tindak pidana ringan atau sidang tilang? Pada waktu sore dan malam hari gdeung pengadilan tidak digunakan. Daripada mubazir lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemudahan bagi masyarakat.
Tentu hakim dan panutera yang bertugas harus diberi insentif dan uang lembur. Misalnya sudang malam dilakukan mulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 21.00. Di Singapura, hal ini sudah lama dilaksanakan dan dinamakan “Night Court“.
Jika pengadilan malam dimungkinkan, maka keabsahannya perlu diatur dengan SK (Surat Keputusan) dari departmen terkait, antara lain tentang honor dan jam kerja tambahan.
Pemasukan dari denda tilang dan tindak pidana ringan pasti cukup untuk membiayai pengeluaran ini, termasuk biaya PLN karena penggunaan listrik pasti bertambah. Keuntungannya, hakim dan penitera yang bertugas yang bertugas mendapatkan tambahan penghasilan halal, masyarakat dapat melakukan aktivitas hariannya, calo-calo tidak perlu ada lagi, jalan di dekat pengadilan tidak macet, ladang parkir yang sempit dapat digunakan untuk mereka yang memang ada keperluan di pengadilan, petugas parkir dan satpam pun dapat rezeki tambahan.
Markus Sajogo SH
Jalan Untung Suropati 64
SurabayaDi post di surat pembaca Seputar Indonesia
Leave a Comment
Leave a Comment
